Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

Ilustrasi reklamasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait penghentian reklamasi Pulau I.

10 RT di Jakarta Masih Banjir, Jumlah Pengungsinya 2.784 Warga

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, banding dilakukan setelah DKI menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa antara DKI dan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.

"Sudah (ajukan banding)," ujar Yayan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 27 Desember 2019.

Datangi Balai Kota Jelang Dilantik, Rano Karno: Ibarat Kalau Mau Syuting Lihat Lokasi Dulu

Yayan menyampaikan, DKI akan berupaya menang dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Jika banding dikabulkan, keputusan penghentian reklamasi yang merupakan salah satu janji Anies di Pilkada DKI 2017, akan tetap berlaku.

"Kami sedang siapkan memori bandingnya," ujar Yayan.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Yayan juga mengemukakan, DKI, menyiapkan argumen-argumen yang diyakini bisa mematahkan pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta atas dimenangkannya pengembang.

"Apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ, di memori banding," ujar Yayan.

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Ini Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih dilakukan antara tanggal 18 atau 20 Februari 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025