Ratna Sarumpaet: Salah Saya, Masuk ke Timnya Prabowo

Ratna Sarumpaet (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ratna Sarumpaet akhirnya sudah bebas dari penjara pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2019. Usai bebas, Ratna pun kembali ke kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kadin Indonesia Bakal Gelar Rapimnas Akhir Pekan Ini, Sinergikan Program Presiden Prabowo

Di kediamannya, Ratna berbincang dengan awak media. Ratna pun melontarkan pertanyaan yang cukup mengejutkan saat ditanya apakah akan kembali ke dunia politik usai bebas.

Dalam jawabannya, ibunda aktris Atiqah Hasiholan mengaku dirinya mengaku salah ikut berpolitik dan masuk ke dalam tim Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

"Saya mohon ya, berulang kali saya katakan. Saya itu tidak berpolitik. Saya itu sebenarnya counter politik. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kebijakan politik. Itu sebenarnya posisi saya. Mungkin itu yang salah kemarin, saya masuk timnya Pak Prabowo ya. Salah dalam tanda petik maksud saya. Itu saya sadari. Mungkin nggak cocok buat saya ya," kata Ratna di kediamannya, Kamis, 26 Desember 2019.

Ia pun mengaku saat ini belum terpikir langkah selanjutnya usai bebas. Saat ini, ia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga.

Ekonom Ungkap Kaitan Danantara dan Target Pertumbuhaan Ekonomi 8% Prabowo

Ia pun bercerita bahwa selama di penjara ia membuat buku dan dalam waktu satu bulan ini, buku tersebut akan terbit.

"Ya kalau selebihnya sih nggak kepikiran dulu. Mungkin mau bikin teater, mungkin mau bikin film," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel. 

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024