Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet: Istirahat Dulu

Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Terpidana perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis 26 Desember 2019. Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani masa penahanan selama 15 bulan.

Hadiri Acara Iwakum, Menko Yusril Minta Wartawan Sebarkan Berita Hukum dengan Benar

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin pun membagikan video kebebasan Ratna. Dalam video tersebut, terlihat Ratna yang memakai baju biru dan jilbab putih. Ratna didampingi tim kuasa hukum dan anaknya Atiqah Hasiholan

"Hari ini terhitung bu Ratna bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh menkumham. Mungkin ada sepatah dua patah kata dari bu Ratna," kata Insank dalam video yang diterima VIVAnews, Kamis, 26 Desember 2019.

Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Serang

Dalam video tersebut, Ratna pun mengucapkan sepatah dua patah kata. "Saya bebas," katanya.

Ratna pun ditanya tim kuasa hukum mengenai aktivitas yang akan dijalani usai bebas dari penjara. Ia pun mengungkapkan akan istirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga terlebih dahulu.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

"Istirahat dulu. Tahun baruan dulu sama keluarga," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel. 

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Soal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025