Ratna Sarumpaet Bebas

Ratna Sarumpaet
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis 26 Desember 2019. Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi membenarkan hal tersebut. Ratna bebas setelah menjalani masa tahanan selama 15 bulan. 

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

"Ibu Ratna secara resmi bebas dan keluar dari Lapas. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dan dikabulkan," ujar Desmihardi kepada wartawan.

Desmihardi menjelaskan, Ratna sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jkaarta Selatan. Namun karena mendapat remisi hari raya dan 17 Agustus, akhirnya Ratna bebas.

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang di berikan oleh Menkumham, sehingga dari total 2 tahun hukuman penjara, dia hanya menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018," ucap dia.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019.

Hati-hati Terjebak Hoax! Kenali Tanda-Tanda Beritanya Palsu

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel. 

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan. 

Eks Kabareskrim Susno Duadji.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji jadi saksi ahli sidang kasus dugaan sumpah palsu.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024