Terima Kajian TGUPP, Anies Minta Ruang Publik di Pesisir Dikembangkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta ada banyak ruang publik yang dikembangkan, termasuk pantai publik di pesisir Jakarta.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Menurut Anies, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan salah satu pelaksana utamanya Pemerintah Kota Jakarta Utara, harus mewujudkan itu dengan mengacu kepada kajian pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta.

"Bapak ibu sekalian, maksimalkan potensi ruang-ruang terbuka yang ada di pesisir untuk bisa diakses oleh publik, menjadi juga pantai publik," ujar Anies dalam penyerahan kajian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pesisir, di Balai Agung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Anies menyampaikan, hal lain yang harus diperhatikan adalah aksesibilitas transportasi ke titik-titik di wilayah Jakarta yang berbatasan langsung dengan laut itu. Aksesibilitas yang baik akan membuat kawasan pesisir Jakarta mudah dijangkau banyak orang, serta bisa memberi efek meningkatnya taraf ekonomi masyarakat pesisir.

"Perhatikan juga aksesibilitas kawasan pesisir, terutama yang punya potensi untuk diakses dan dikembangkan dengan kedatangan masyarakat, khususnya menggunakan transportasi publik," ujar Anies.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Selanjutnya, Anies mengemukakan, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan pesisir, hanya memiliki satu rujukan utama berupa kajian dari TGUPP DKI. Kajian disusun tim yang dibentuk sendiri Anies sebagai tindak lanjut dari salah satu janjinya di Pilkada DKI 2017, yaitu menata kawasan pesisir, juga menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Ini pegangan di dalam menata kawasan secara komprehensif. Jadi kepala dinas, kepala biro, dan pak wali kota, gunakan ini sebagai rujukan," ujar Anies.
 

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024