Sosok Husein Alatas Punya Tato Wanita Telanjang di Lengan
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif, Husein Alatas (HA), telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas perbuatannya. Ia dicokok polisi buntut kasus dugaan pencabulan diekspose polisi sosoknya hari ini, Jumat 20 Desember 2019.
Berdasar pantauan Husein kurang lebih tingginya normal antara 165 sampai 170 cm. Dia memiliki kulit kuning langsat. Polisi menyebut sejauh ini korban sejuah ini hanya satu. Namun, polisi tak mau percaya dan sedang mendalaminya.
"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 20 Desember 2019.
Husein berambut pendek dan ikal. Memiliki mata yang besar. Kemudian, hidungnya mancung dan memiliki janggut. Wajahnya tirus dan berbadan kurus.
Secara garis besar sosok Husein nampak seperti ada keturunan Arab. Yang jadi perhatian, Husein ternyata punya tato di lengan kirinya. Gambarnya pun mencolok sekali. Tato yang ada di lengan kiri Husein adalah gambar wanita telanjang dada.
Dari keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, diketahui pelaku telah menjalankan praktik pengobatan alternatifnya selama bertahun-tahun.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti mengatakan, pelaku tidak melakukan aksi cabul kepada semua pasiennya. Terhadap korban berinisial R (37) pelaku melakukan aksinya lantaran tertarik kepada tubuh korban.
"Sudah tahunan (Praktik pengobatan alternatif), Setelah dilakukan pemeriksaan, ada keterarikan terhadap korban yang melaporkan ini. Jadi enggak semuanya," kata Dedy di Mapolda Metro Jaya.
Dedy menyampaikan, dalam praktik pengobatan alternatif tersebut, pelaku mengklaim bisa mengobati berbagai macam penyakit. Caranya yakni dengan membacakan doa, menepuk bahu korban sampai korban tertidur dan ketika korban tertidur itulah pelaku melancarkan aksinya.
"Pada saat melakukan cabul, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian berteriak dan melarikan diri," ujar Dedy
Setelah itu, korban kemudian melaporkan ke petugas kepolisian. Dengan hasil visum dan sejumlah bukti yang ada, tuduhan pencabulan yang dilakukan pelaku itupun dianggap telah cukup bukti.
"Barang bukti pakaian yang dikenakan korban. Hasil visum dari RS Polri menunjukkan unsur dari pasal yang diterapkan ke tersangka sudah terpenuhi," ujarnya