Polisi Sebut Ormas Sweeping Saat Natal Terancam Pidana
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono menegaskan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang nekat melakukan sweeping, saat Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Yang sweeping siapapun itu, kita akan melakukan tindakan tegas," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Desember 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping terancam pidana. Apalagi polisi telah memberikan peringatan.
"Tindakan tegas ya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yusri.
Alih-alih melakukan sweeping, Yusri mengajak ormas bisa membantu polisi mengamankan Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Sejauh ini polisi telah berkoordinasi dengan stakeholder dan organisasi masyarakat seperti, Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) untuk mengamankan gereja saat perayaan natal.
"Kita mengajak teman ormas dan mereka menyatakan akan membantu aparat menjaga toleransi beragama. Ada beberapa ormas mengerahkan kekuatan menjaga gereja yang ada dengan berpatroli bersama aparat," katanya.