Satpol PP Ciduk Puluhan Pasangan Mesum di Kawasan Margonda
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat terkait merazia sejumlah kamar indekos dan warung remang-remang di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis dini hari, 19 Desember 2019.
Operasi dengan kode sandi Penyakit Masyarakat atau Pekat Jaya itu berlangsung di sejumlah titik. Aparat mengklaim menyita lebih dari 1.400 botol minuman keras berbagai merek.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, penertiban itu sesuai Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. “Tujuannya tentu untuk mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” katanya, saat memimpin langsung operasi itu.
Ribuan botol minuman beralkohol itu, kata Lienda, disita dari sejumlah warung remang-remang. Kemudian, aparat juga mengamankan puluhan wanita dan pria yang kedapatan berduaan di kamar indekos tanpa surat nikah. Petugas menengarai mereka tengah berbuat asusila.
“Ada juga yang kami amankan diduga merupakan pekerja seks komersial. Adapun jumlah pria dan wanita yang kami amankan ada sekitar 52 orang, namun akan kami selidiki lagi,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Transmastibum Satpol PP Depok R. Agus.
Rata-rata mereka diciduk di beberapa kamar indekos, hotel kelas melati, dan di lingkungan apartemen di kawasan Margonda, Depok. Mereka akan menjalani pembinaan serta tes kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan pemeriksaan tes urin oleh Badan Narkotika Nasional. Jika terbukti kedapatan mengonsumsi obat terlarang, pelaku bakal menjalani proses lebih lanjut.