Habib Husein Cabuli Korbannya Lewat Modus Pengobatan Alternatif
- U-Report
VIVA – Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (HA), telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas perbuatannya.
Dia terancam dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. Polisi hingga kini masih menggali motif dan jumlah korban yang bersangkutan.
"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 18 Desember 2019.
Menurut Yusri, pelaku sehari-harinya membuka praktik pengobatan alternatif. Rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif ada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Namun, dalam praktiknya, pasien ada yang jadi korban pencabulan hingga akhirnya melapor. Hal ini diduga dilakukan saat pasien dalam keadaan pingsan.
"Yang bersangkutan memang setiap hari kerjanya pengobatan alternatif," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial HA, diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 16 Desember 2019. HA ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.
HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya. HA diringkus tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Desember 2019.