Anies Copot Plt Kadis Pariwisata karena Penghargaan Diskotek Colosseum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar GInanjar Mukti

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) DKI Alberto Ali. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, Alberto yang juga menggantikan Kadisparbud DKI yang mengundurkan diri, Edy Junaedi, dicopot terkait rekomendasi Disparbud DKI atas penghargaan terhadap Diskotek Colloseum.

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

"Betul, (Plt Kadisparbud DKI) diganti," ujar Anies di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Anies menyampaikan, Alberto diganti Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Sri Haryati. Rekomendasi yang diberikan Disparbud salah karena Colosseum termasuk salah satu tempat hiburan malam di ibu kota yang diawasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI akibat adanya dugaan penggunaan narkoba.

Maruarar Sirait Tantang PDIP dan Anies: Siapa yang Lebih Kuat? RK-Suswono Didukung Prabowo-Jokowi!

"(Alberto) diganti dengan ibu Sri Haryati," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, BNNP DKI telah menyurati Disparbud DKI sejak Oktober 2019. Namun, Alberto tidak mengindahkan dan Colosseum akhirnya termasuk salah satu tempat hiburan malam di Jakarta yang mendapat penghargaan Adikarya Wisata.

Maruarar Prediksi Suara Pramono Bakal Jeblok gegara Anies, Begini Respons Menohok PDIP

"Sudah jelas ada surat bulan Oktober (dari BNNP), kok ya masih diproses sebagai kandidat dan mendapatkan penghargaan?," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan pemberian penghargaan Adhi karyawisata 2019 kepada tempat hiburan Colosseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi pada 6 Desember 2019 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengakui ada kelalaian penilaian yang dilakukan oleh tim dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu. 

Maka, ia menyampaikan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk langsung memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” Saefullah di Balai Kota di Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya