Anies Cabut Penghargaan untuk Diskotek Colosseum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/ Eduward Ambarita

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan penghargaan kepada Diskotek Colosseum. Diketahui, penghargaan Adhi Karyawisata itu diberikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Anies Minta KPU Jakarta Kawal Proses Perhitungan: Jangan Sampai Suara Pindah

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, alasan pembatalan penghargaan itu lantaran diskotek sudah melanggar beberapa aturan. 

"Berdasarkan fakta dari BNN dan ada teguran Kepala Dinas, tahapan-tahapan tim tidak cermat, maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Pramono-Rano Menang Telak di TPS Lebak Bulus, Anies: Alhamdulillah Sesuai Harapan

Saefullah mengatakan, penghargaan untuk diskotek Colosseum itu sudah dibuat langsung oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, di mana penetapan pemenang Adhi karyawisata 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Bukan tanda tangan basah gubernurnya atas nama Pemprov DKI," ucap Saefullah.

Partisipasi Pilkada Jakarta Rendah, Anies Minta Relawan Kawal Sisa Surat Suara

Dia memaparkan juga jika untuk penghargaan tersebut dilakukan beberapa tahap. Pertama tim dari Dinas Pariwisata melakukan seleksi administrasi, penilaian kerja dan penilaian terakhir yakni mendatangi langsung tempat usaha yang dituju.

Namun, dalam perjalanannya, ternyata sudah ada surat dari BNN DKI Jakarta Kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tertanggal 10 Oktober 2019.

"Surat dari BNN yang menyampaikan hasil kegiatan terhadap pengunjung di diskotek Colosseum pada tanggal 7 September 2019. Jadi sudah ada dua surat dari BNNP ke Disparbud," kata dia.

Anies Baswedan menyampaikan keterangan usai gagal mencalonkan di Pilkada 2024

Anies Baswedan: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

antan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamini hasil hitungan cepat Quick Count (QC) yang menyatakan bahwa Pilkada Jakarta tahun 2024 digelar satu putaran

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024