Massa Pendemo Sukmawati-Gus Muwafiq Bubar Tertib, Sampah Dibersihkan

Massa pendemo bubar dengan tertib.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA –  Massa aksi yang menuntut kasus Sukmawati Soekarnoputri hingga Gus Muwafiq diproses membubarkan diri. Massa aksi yang beraksi di depan gedung Museum Polri membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB.

Isa Zega Peringatkan Nikita Mirzani Ada Sahabatnya yang Ternyata Pengkhianat, Siapa?

Massa yang di antaranya dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) membubarkan diri usai perwakilan bertemu dengan pihak Bareskrim Polri. Massa bubar secara tertib dan sambil memunguti sampah-sampah.

Usai massa bubar, jalan depan gedung Museum Polri kembali dibuka usai ditutup saat aksi berlangsung. Aparat kepolisian yang berjaga mengamankan aksi juga terlihat membubarkan diri.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Dalam aksi ini, massa menuntut agar polisi menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati dan Gus Muwafiq atas dugaan penisataan agama. Keduanya dianggap menistakan agama dan nabi Muhammad SAW. Selain itu, perserta juga mendesak hal serupa terhadap dosen Universitas Indonesia Ade Armando.

Mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar jika polisi tak memprosesnya dalam waktu dua minggu.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Sebelumnya, massa melakukan salat Ashar berjemaah di depan Mabes Polri. Dengan beralaskan sajadah dan tikar, massa aksi menunaikan ibadah salat dengan dipimpin oleh Habib Idrus Al Habsy. Massa aksi mengambil wudhu dengan memanfaatkan air mineral yang diberikan.

Usai salat berjamaah, massa aksi melanjutkan aksi. Orator bergantian meminta aparat memproses hukum Sukmawati, Gus Muwafiq, hingga Ade Armando. 
 

Sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Objek vital nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat menganggu kegiatan operasionalnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024