Polisi: Pelaku Persekusi Anggota Banser Terancam 6 Tahun Penjara
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – HA (30), tersangka persekusi dan pencemaran nama baik terhadap dua anggota Banser, ES dan WS, diciduk aparat Kepolisian pada Kamis 12 Desember 2019. Pelaku ditangkap, saat tengah bersembunyi di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, usai melakukan aksinya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku. Diketahui, pelaku mengaku kesal, lantaran bersenggolan motor dengan korban.
"Keterangan pelaku persekusi, diawali papasan dengan korban, kemudian bersenggolan dengan anggota banser NU atau korban. Pelaku kesal, kemudian pelaku membuntuti korban, dan sampai TKP pelaku melakukan perbuatannya, mengintimidasi dengan ancaman kata yang tidak perlu," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.
Bastoni mengatakan, HA melakukan aksinya atas inisiatif sendiri, lantaran dipengaruhi rasa emosi. HA juga tidak terlibat atau tidak bergerak atas nama organisasi manapun, semata-mata dilakukan atas nama pribadi hanya karena kesal.
Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian menyebarkan video yang dia buat sendiri ke grup WhatsApp yang ia miliki. Namun, saat itu, pelaku mendapatkan teguran dari admin grup WhatsApp tersebut.
"Pelaku merekam videonya sendiri. Terus sempat menyebarkan ke grupnya, tapi sempat ditegur oleh admin grupnya," ujar Bastoni.
Atas perbuatannya, HA dikenakan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. "Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya. (asp)