Polisi: Pelaku Persekusi Anggota Banser Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Jaksel rilis pelaku persekusi dua anggota Banser
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – HA (30), tersangka persekusi dan pencemaran nama baik terhadap dua anggota Banser, ES dan WS, diciduk aparat Kepolisian pada Kamis 12 Desember 2019. Pelaku ditangkap, saat tengah bersembunyi di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, usai melakukan aksinya.

Lagi Silaturahmi ke Pesantren di Riau, Presidium PO dan MLB NU Dapat Intimidasi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku. Diketahui, pelaku mengaku kesal, lantaran bersenggolan motor dengan korban.

"Keterangan pelaku persekusi, diawali papasan dengan korban, kemudian bersenggolan dengan anggota banser NU atau korban. Pelaku kesal, kemudian pelaku membuntuti korban, dan sampai TKP pelaku melakukan perbuatannya, mengintimidasi dengan ancaman kata yang tidak perlu," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.

Gelar Apel Kesaktian Pancasila, Ansor Deklarasi Siap Kawal Pemerintahan Prabowo

Bastoni mengatakan, HA melakukan aksinya atas inisiatif sendiri, lantaran dipengaruhi rasa emosi. HA juga tidak terlibat atau tidak bergerak atas nama organisasi manapun, semata-mata dilakukan atas nama pribadi hanya karena kesal.

Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian menyebarkan video yang dia buat sendiri ke grup WhatsApp yang ia miliki. Namun, saat itu, pelaku mendapatkan teguran dari admin grup WhatsApp tersebut.

Siap Ajak Banser Ngopi Diskusi, Gus Salam: Kami Tak akan Berhenti Berjuang Demi Kebaikan NU

"Pelaku merekam videonya sendiri. Terus sempat menyebarkan ke grupnya, tapi sempat ditegur oleh admin grupnya," ujar Bastoni.

Atas perbuatannya, HA dikenakan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. "Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya. (asp)

Ivan Sugianto meminta maaf melalui video.

Bukan Cuma Kasus Persekusi, Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong Diduga Jalankan Bisnis Ilegal TPPU

Selain kasus persekusi dengan memaksa siswa sujud dan menggonggong layaknya anjing, pengusaha Ivan Sugianto juga diduga menjalankan bisnis ilegal TPPU di Surabaya

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024