Polisi Periksa Petinggi Garuda Roni Eka Mirsa
- Sherly/VIVAnews
VIVA – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan pada petinggi Garuda Indonesia, yakni Roni Eka Mirsa selaku Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia sebagai pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sejauh ini sudah ada yang kita periksa, yakni pelapor atas nama Roni Eka pada tanggal 6 Desember lalu, bertepatan saat pelapor membuat laporannya," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Desember 2019.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus yang dilaporkan oleh pelapor terhadap akun media elektronik dalam hal ini akun Twitter @digeeembok.
"Hal ini kita lakukan untuk mendalami kasus yang ada, di mana kita telusuri juga unsur pidananya. Kita pun masih cari tahu pemilik akun ini," ujarnya.
Untuk kasus ini akan pihaknya akan mengenakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara.
Diketahui, petinggi Garuda yakni Roni Eka selaku Vice President Awak Kabin Garuda Indonesia melakukan pelaporan pada akun media sosial twitter bernama @digeeembok ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 6 Desember 2019. Laporan itu terkait dengan cuitannya yang dituding melakukan pencemaran nama baik.
Berikut isi cuitan yang dilaporkan:
"Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Morsa aka 'PROVIDER' paham banget manfaatin celah Pramugrari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat' 'Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa'.