Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Terpidana kasus pencemaran nama baik dan penghinaan, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas akhir tahun 2019 ini. Pentolan Grup band Dewa 19 ini diketahui mendapat potongan hukuman setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengkorting vonis hukumannya menjadi tiga bulan penjara.
Kuasa hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko mengatakan, membenarkan perihal kabar tersebut. Suami Mulan Jameela itu dipastikan bisa merayakan pergantian tahun bersama keluarga. Dhani diketahui tengah menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur.
“Iya betul (akan bebas) sekitar tanggal 28 kalau kita hitung. Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan ya tanggal 28, karena kan ditahan pertama 28 Januari,” kata Hendarsam saat dihubungi awak media, Rabu, 11 Desember 2019.
Diketahui, perkara itu bermula ketika Dhani hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018.
Kala itu, dia teradang pendemo Koalisi Bela NKRI di depan Hotel Majapahit, tempat dia menginap. Saat teradang itulah Dhani ngevlog dan berujar 'idiot'. Pendemo tersinggung lalu memperkarakan Dhani.