Pemprov DKI Kumpulkan 53 Ribu Lebih Limbah Elektronik

Ilustrasi Limbah B3
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rizky Andrianto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan hingga 53.603 limbah elektronik atau e-waste, sejak inisiasi pengelolaan sampah yang bisa merusak lingkungan itu dimulai pada 2018.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Andono Warih, pengumpulan dilakukan melalui drop box atau kotak-kotak penampungan yang disimpan di banyak wilayah di Ibu Kota, hingga pengumpulan oleh satuan-satuan pelaksana (satpel) lingkungan hidup di masing-masing kecamatan.

"Data pengumpulan e-waste tahun 2018 dan 2019, terkumpul 53.603 e-waste," ujar Andono di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Andono menyampaikan, e-waste merupakan salah satu penyumbang pencemaran lingkungan yang berbahaya. E-waste yang merupakan logam elektronik berbahaya, serta diklasifikasikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), bisa merusak lingkungan hingga mengganggu kesehatan manusia.

"Yang belum banyak disadari oleh masyarakat pada umumnya adalah bahwa pada limbah elektronik tersebut tersimpan potensi bahaya," ujar Andono.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Andono juga mengemukakan, Pemprov DKI akan terus melakukan pengumpulan limbah elektronik supaya bisa dikelola dengan benar. Masyarakat bisa membuang limbah itu melalui drop box yang disediakan seperti di halte-halte TransJakarta, hingga kantor-kantor DKI.

"Limbah elektronik atau e-waste adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya dan tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemiliknya," ujar Andono.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025