Razia Mobil Mewah, Tunggakan Pajak Satu Chrysler Hampir Rp200 Juta
- Istimewa/Foe Peace Simbolon
VIVA –  Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan razia mobil mewah. Razia ini untuk mengejar para penunggak pajak.
Kali ini, kawasan Cipayung, Jakarta Timur yang disasar. Dari hasil razia, didapati satu unit mobil mewah merek Chrysler yang belum bayar pajak hingga tiga tahun lamanya. Hal ini didapat dari data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur.
"Kita menemukan satu unit Chrysler tahun 2016 belum daftar ulang. Jadi, belum bayar pajak selama 3 tahun sampai 2019. Dari data tersebut kami mendatangi lokasi dan ditemukan mobil tersebut. Dan setelah dicek, benar," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 10 Desember 2019.
Dia menjelaskan, mobil tersebut diketahui belum bayar Bea Balik Nama atau BBN dan (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga tahun. Total uang yang harus dibayar ke pemerintah daerah hampir mencapai Rp200 juta.
"Yang belum dibayar Rp190 juta untuk tiga tahun. Itu meliputi BBN pertama Rp100 juta dan pajaknya Rp30 juta selama 3 tahun," katanya.
Akibat pelanggaran yang dilakukan, lantas mobil itu ditempel stiker peringatan pada kaca bagian depan dan belakang sebagai tanda belum bayar pajak. Stiker baru boleh dicopot apabila tunggakan dibayarkan.Â
Jika dicopot sebelum dibayar dan diketahui pihaknya, bukan tak mungkin pemilik terancam hukuman pidana.
"Dan hari ini kewajiban itu akan segera diselesaikan oleh pemiliknya," katanya lagi.
Â