Pemkot Tangerang Segel Puluhan Kontrakan Tanpa Jamban
- VIVAnews/ Sherly.
VIVA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan tindakan tegas berupa penyegelan pada puluhan kontrakan tanpa jamban atau toilet yang berlokasi di Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Tangerang, Selasa, 10 Desember 2019.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, mengatakan, penyegelan pada 21 kontrakan tersebut dilakukan lantaran rumah petakan itu tidak memiliki fasilitas jamban bagi penghuni yang berjumlah 21 kepala keluarga.
"Pada intinya, kami melakukan penyegelan sesuai dengan prosedur, karena ini juga untuk kebutuhan dan kesehatan warga sekitar," katanya.
Namun beruntung, penyegelan yang dilakukan tersebut tidak berlangsung lama, karena Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Karawaci melakukan penandatanganan surat perjanjian pembangunan jamban bagi penghuni kontrakan dengan pemilik usaha kontrakan.
Hal itu dikatakan Camat Karawaci Tihar Sopian yang langsung mendatangi lokasi penyegelan tersebut, yang mana memberikan solusi kepada para pemilik kontrakan agar penyegelan itu dilakukan sementara.
"Saat ini sedang dilakukan penggalian, lokasinya tepat di depan kontrakan. Saya akan terus mengawasi dan memastikan akan selesai dalam waktu satu minggu," ujarnya.
Selama penggalian atau pembuatan jamban tersebut pun instansinya akan mengirimkan dua unit toilet portable yang bisa dipergunakan penghuni kontrakan selama proses pembangunan jamban berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman agar nanti dikirimkan ke sini, sebagai pengganti WC sementara selama pembuatan jamban," katanya.