Anies Ingatkan DPRD DKI, Jumlah Anggota TUGPP Diatur Pergub
- Humas Pemprov DKI
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI bahwa jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI.
Menurut Anies, hal itu membuat rencana pengurangan jumlah anggota tim khusus di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak bisa serta merta dilakukan. "Kalau itu (jumlah anggota TGUPP) kan keputusannya lewat Pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Anies enggan mengomentari banyak tentang rencana pengurangan jumlah anggota TGUPP oleh DPRD DKI. DPRD memutuskan melakukan rasionalisasi dengan hanya mengabulkan anggaran 2020 untuk 50 orang anggota TGUPP saja, bukan 67 seperti jumlah saat ini. "Saya enggak mau berdebat soal itu lah (pemotongan jumlah anggota TGUPP)," ujar Anies.
Anies enggan menjelaskan sikapnya terkait pemotongan jumlah anggota TGUPP. Pada Pasal 17 ayat (2) Pergub DKI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, tidak membatasi secara tegas jumlah anggota TGUPP. "Anda (wartawan) simpulkan sendiri," ujar Anies.
Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 17 ayat (2) Pergub DKI Nomor 16 Tahun 2019:
1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan/atau
b. Non PNS.
2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
