Fakta-fakta Zul Zivilia Dituntut Seumur Hidup
- ANTARA FOTO / Rivan Awal Lingga
VIVA – Nama Zul Zivilia menjadi pencarian paling banyak di Google, hari ini, Selasa, 10 Desember 2019. Penyanyi grup band Zivilia ini menjadi perhatian lantaran tuntutan jaksa yang tidak tanggung-tanggung terhadap kasusnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik nama asli Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin ini terkait kasus kepemilikan dan pengedaran narkoba. Zul dituntut dengan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dituntut seumur hidup
Jaksa Fedrik Adhar menyebut jika Zulkifli dituntut seumur hidup dengan perintah tetap ditahan. Jaksa menguraikan pertimbangannya, di antaranya Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ujar Fedrik Adhar.
Selain itu, hal yang memberatkan lain, jaksa menyebut perbuatan Zul tidak sejalan dengan program pemerintah. Untuk yang meringankan tidak ada.
Zul pasrah
Zul mengaku pasrah atas tuntutan jaksa. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul mengatakan tidak kecewa dengan hukuman seumur hidup.
"Tidak, saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur. Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya.
Istri histeris
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah histeris saat mengetahui tuntutan suaminya yang bakal dipenjara seumur hidup itu. Retno hadir untuk mendukung suaminya, namun dia kecewa dengan putusan jaksa tersebut.
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno
Retno berharap putusan hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Zul yang melihat istri menangis langsung menghampiri dan menenangkan.
Ajukan pledoi
Kuasa hukum Zul Andi Bahtiar Effendy langsung ambil tindakan atas tuntutan jaksa. Tim hukum memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Saya akan melakukan pembelaan secara hukum," kata Andi.
Â
Andi menilai tuntutan jaksa terhadap Zul Zivilia kurang tepat. Ada beberapa pasal yang dimasukkan jaksa untuk menuntut, namun Andi menggangap pasal tersebut tidak pas disangkakan ke Zul.
Bukti punya narkoba
Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu, 2 Maret 2019.Â
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, ekstasi 54.000 butir, uang tunai lebih dari Rp300 juta. (ase)