Dapat Gaji Dobel, Anggota TGUPP Anies Diminta Pilih Satu Jabatan
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Achmad Haryadi, memilih satu saja jabatan di Pemprov DKI. Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengatakan, dengan rangkap jabatan maka membuat Haryadi harus bisa membagi waktu bekerja di dua unit DKI.
"Kalau dia memang ke sana, ke sini terlalu sibuk, ya kami akan usulkan salah satu saja yang diambil," ujar Iman di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Iman menyampaikan, dari rangkap jabatannya, Haryadi juga mendapat dua kali gaji dari APBD DKI. Haryadi menjabat di TGUPP DKI, juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) atas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
"Kalau dia masuk ke Dewan Pengawas dulu, terus dia masuk ke TGUPP, berarti kan dia dapat (gaji) dobel nih," ujar Iman.
Dia juga mengemukakan, DPRD DKI, saat ini mencari tahu legalitas diterimanya dua kali gaji dari APBD oleh Haryadi. Kata dia, yang bersangkutan harus meninggalkan jabatannya jika hal itu tidak legal.
"Kami akan coba lihat dulu payung hukumnya, berarti kan dia menerima dua gaji ya, ini boleh atau tidak," ujar Iman.
Sebelumnya, ditemukannya rangkap jabatan Haryadi terjadi dalam rapat pendalaman rancangan APBD (RAPBD) DKI 2020 dengan Dinas Kesehatan DKI. Haryadi yang merupakan pensiunan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, menjadi Dewas sejak 2016. Lalu, ia bergabung dengan TGUPP sejak 2018.
"Dia bukan sebagai pejabat, dia sudah pensiun dari Bappeda. Dia orang Bappeda dulu, PNS," ujar Iman.