Waduh, Ada Anggota TGUPP Anies Rangkap Jabatan di Dewas RSUD
- VIVAnews/Fajar GM
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI menemukan salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) rangkap jabatan. Anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu atas nama Achmad Haryadi. Selain menjadi anggota TGUPP, ia juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI.
"Iya (anggota TGUPP rangkap jabatan). Atas nama (Achmad) Haryadi," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Iman menyampaikan, temuan terjadi dalam rapat pendalaman RAPBD DKI 2020 dengan Dinas Kesehatan DKI. Haryadi yang merupakan pensiunan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, menjadi Dewas sejak 2016. Lalu, ia bergabung dengan TGUPP sejak 2018.
"Dia bukan sebagai pejabat, dia sudah pensiun dari Bappeda. Dia orang Bappeda dulu, PNS," ujar Iman.
Iman juga mengemukakan, DPRD, selanjutnya melakukan tindak lanjut dengan menyelidiki legalitas rangkap jabatan Haryadi. Dengan didudukinya dua jabatan di DKI, Haryadi mendapat dua kali gaji juga dari APBD.
"Kami akan coba lihat dulu payung hukumnya. Berarti ini kan dia menerima dua gaji ya, ini boleh atau tidak?" ujar Iman.
Diketahui, Dinas Kesehatan DKI mengalokasikan Rp211 juta untuk gaji Dewas di RAPBD 2020. Haryadi, menjadi Dewas untuk tujuh RSUD, yaitu Koja, Cengkareng, Tarakan, Pasar Minggu, Pasar Rebo, Budi Asih, juga Duren Sawit. [mus]
