Banyak yang Bodong, Usia Angkutan Umum di Serang Bakal Dibatasi
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk memberlakukan batas usia maksimal angkutan umum. Peraturan tersebut kini masih dalam tahap kajian untuk diberlakukan tahun depan.
"Apakah batasnya 10 tahun, kita lihat dari banyak hal lah, mesinnya juga. Kita kaji ulang lagi lah dan diserahkan ke tim ahli, nanti rekomendasinya (dari tim ahli) seperti apa," kata Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Bambang Gartika Thoyib, ditemui di ruangannya, Senin 9 Desember 2019.
Dalam kajian dan pembahasan sementara, kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota Provinsi Banten itu akan dibatasi antara 10 tahun hingga 15 tahun. Namun, pihaknya masih terus mengkaji berbagai hal, termasuk dampak yang dirasakan oleh masyarakat pengguna transportasi umum, seperti angkot dan bus.
Kebijakan pembatasan usia angkutan umum juga bertujuan untuk menekan kendaraan bodong, tidak layak pakai, hingga kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi umum.
"(Pembatasan usia kendaraan) itu hanya untuk angkutan umum saja, bukan pribadi. Karena banyak kendaraan yang bodong dan tidak layak jalan," tuturnya.
Jika sudah matang kajiannya, menurut Thoyib, akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang dan bisa segera berlaku pada 2020.
Pembatasan usia angkutan umum juga, Thoyib melanjutkan, guna mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota Banten, yang kian macet setiap harinya. Bahkan, banyak angkutan umum yang tidak menaik dan turunkan penumpang pada tempatnya, seperti halte dan terminal.
"Kami lihat nih berapa tahun usia kendaraan di Kota Serang, kalau ketuaan juga polusi kan. Kita batasi usia kendaraannya. Cuma belum final ya (kebijakannya). Kalau selesai (sudah final), tahun depan kita tuangkan dalam peraturan wali kota tentang pembatasan kendaraan umum," jelasnya.