1.104 Mobil Mewah Nunggak Pajak, DKI Beri Tenggat Hingga 30 Desember
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengemukakan, hingga 2 Desember 2019, terdapat 1.104 mobil mewah yang belum bayar pajak, dengan nilai pajak Rp37 miliar.
"Kami badan pajak, hari ini dan kemarin kami melakukan operasi door to door," ujar Faisal dalam acara Apa Kabar Indonesia di tvOne, Jumat, 6 Desember 2019 pagi.
Faisal menjelaskan, kategori mobil mewah yang dimaksud yaitu yang harganya di atas Rp1 miliar seperti Ferrari, Lamborghini, Roll Royce, Mercedes Benz, BMW. Dari ribuan mobil mewah yang belum bayar pajak itu, di antaranya Mercedes Ben 280 mobil, Ferrari 28, Ford 86, Rolll Royce 15, BMW 83. Pajak mobil mewah, menurut Faisal, dikenakan sebesar 2 persen dari harga mobil.Â
Menurut Faisal, data soal mobil mewah yang menunggak pajak itu didapati juga dari data Kartu Jakarta Pintar (KJP). Awalnya, untuk mengajukan KJP ada pernyataan tidak punya mobil. Sebab jika punya mobil dianggap warga mampu.
Sejumlah nama warga yang hendak membuat KJP itu tercatat memiliki mobil. Sementara mereka merasa tidak punya mobil. Mereka lantas komplain. Setelah diverifikasi, ada 150 kendaraan yang memakai data orang lain. Pajak kendaraan mobil-mobil itu sudah diblokir.
Menurut Faisal, pihaknya memberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan, baik kendaraan mewah maupun bukan mewah, hingga 30 Desember 2019.
"Mohon dimanfaatkan. Kalau tidak, kita akan low enforcement lebih masif lagi tahun depan," ujar Faisal. (ren)
Â