Samsat DKI dan KPK Stikeri Mobil Mewah Penunggak Pajak di Penjaringan

Petugas memberikan stiker di Mobil Mewah Penunggak Pajak di DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI dan tim Koordinasi supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengenai pajak mobil mewah di salah satu parkiran Apartemen Regatta, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 5 Desember 2019.

Siap-siap! Petugas Samsat Bakal Sambangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Setelah berkeliling parkiran mengecek satu per satu mobil yang terparkir di apartemen tersebut, petugas sedikitnya menemukan empat mobil mewah yang menunggak pajak. 

Mobil-mobil tersebut lalu dipasangi stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'. 

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan Gara-gara Nunggak Pajak Rp 250 Miliar

Salah satunya yakni mobil mewah merk Bentley warna hitam bernopol B 33 LT, yang masih menunggak pajak sebesar Rp63,56 juta.

"Bentley (tersebut) telat sebulan, (menunggak) Rp63,56 juta pajak," kata Kasubag TU Samsat Jakarta Utara Kukun Agung kepada awak media.

Pemprov Lampung Bakal Teriaki Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Speaker SPBU

Selain itu terdapat juga mobil mewah Mercedes-Benz sport warna putih nopol B 1639 UAG yang menunggak pajak pokok Rp26,74 juta.  

Terlihat juga mobil Range Rover hitam bernopol B 44 LY serta mobil Jeep Rubicon putih bernopol B 1973 UJL yang dipasangi stiker pajak.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko menyatakan memang pihaknya memfokuskan wajib pajak di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Apalagi di wilayah Penjaringan tercatat sekitar 170 mobil mewah yang masih menunggak pajak.

"Untuk mobil mewah di Penjaringan sampai dengan saat ini posisi yang masih belum berbayar sekitar 170 mobil dengan potensi pajak Rp5,4 Miliar. Itu yang jadi target kita dalam waktu dekat ini dicairkan dalam Desember ini," kata Yuandi.

Lebih jauh, Yuandi menuturkan sejumlah mobil mewah yang masih menunggak pajak di antaranya seperti Ferrari, Lamborghini, Force dan mobil Bentley, Range Rover, dan mobil mewah lainnya. Kalau belum juga dibayarkan pajak hingga akhir Desember 2019, para penunggak pajak ini akan diberi sanksi tegas.

"Sanksi kita terapkan, seperti sanksi pajak kita terapkan dan juga law enforcement akan kita terapkan. Mungkin pelaksanaan door to door akan lebih progresif juga, penempelan stiker wajib pajak yang kita temukan belum berbayar," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya