170 Mobil Mewah di Jakarta Utara Nunggak Pajak

Ilustrasi mobil mewah
Sumber :
  • Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VIVA – Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta menggandeng tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK melakukan inspeksi mendadak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 5 Desember 2019.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Kerjasama dengan tim lembaga superbody itu diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak.

"Mudah-mudahan hari ini kita bisa lakukan sesuai dengan rencana, sehingga penerimaan dapat kita lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko di Jakarta Utara.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Yuandi mengharapkan, KPK dapat mendukung kegiatan BPRD DKI Jakarta untuk menagih para penunggak pajak. Khususnya mengenai barang- barang mewah.

"Kami sangat berharap kita disupport penuh oleh Korsupgah KPK untuk meningkatkan penerimaan dan ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Mudah-mudahan dengan kita dibantu KPK menambah semangat kita lagi dan bisa meningkatkan penerimaan yang agak signifikan penerimaannya di tahun 2019," kata Yuandi.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Yuandi mengungkapkan, pihaknya tengah memfokuskan wajib pajak di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan di wilayah Penjaringan sendiri tercatat sekitar 170 mobil mewah yang masih menunggak pajak.

"Untuk mobil mewah di Penjaringan sampai dengan saat ini posisi yang masih belum berbayar sekitar 170 mobil dengan potensi pajak Rp5,4 Miliar. Itu yang jadi target kita dalam waktu dekat ini dicairkan dalam Desember ini," kata Yuandi.

Lebih jauh, Yuandi menuturkan sejumlah mobil mewah yang masih menunggak pajak di antaranya seperti Ferrari, Lamborghini, Force dan mobil mewah lain. Kalau belum juga dibayarkan pajak hingga akhir Desember 2019, para penunggak pajak tersebut akan diberi sanksi tegas.

"Sanksi kita terapkan, seperti sanksi pajak kita terapkan dan juga law enforcement akan kita terapkan. Mungkin pelaksanaan dor too dor akan lebih progresif juga, penempelan stiker wajib pajak yang kita temukan belum berbayar," imbuhnya. (ren)
 

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024