Ciri-ciri Mobil Mewah yang Nunggak Pajak di Jakarta
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Friesmount Wongso menyebutkan, kendaraan mewah yang menunggak pajak akan ditempel stiker berwarna merah.Â
Stiker baru dilepas apabila pemilik membayar tunggakannya. Jika sampai waktu yang ditentukan pemilik tak bayar pajak, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tak segan menyita aset yang tak lain adalah kendaraan mewah tersebut.Â
"Kami akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 Desember 2019.Â
Dia menegaskan, jika penunggak melepas stiker tanpa izin dari BPRD DKI Jakarta, mereka akan dikenakan pasal tindak pindak pidana. KPK akan mendampingi BPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan dari pintu ke pintu mendatangi rumah para penunggak.
"(Kalau stiker dilepas padahal belum membayar pajak) ada sanksinya berupa (tindak) pidana perusakan segel," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.100 mobil mewah tercatat masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019. Akibatnya, ada total pajak sebanyak Rp37 miliar yang belum diterima pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Dari 1.100 kendaraan mewah yang menunggak pajak, 150 diantarannya menggunakan identitas orang lain.