Geruduk Polda Metro Jaya, Nelayan Minta Polisi Lepas Dua Rekannya

Warga mendatangi Polda Metro Jaya meminta dua nelayan rekan mereka dibebaskan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Markas Polda Metro Jaya digeruduk warga Kampung Dadap dan Kamal Muara, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Mereka minta polisi melepaskan dua rekan mereka, dua nelayan bernama Alwi dan Ade yang ditahan karena melakukan protes terkait aktivitas kapal di Pulau Reklamasi.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Mereka berorasi di pintu masuk Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Akibat adanya aksi ini, arus lalu lintas ke arah Mapolda Metro sempat tersendat. Sebab, mereka memakan setengah badan jalan. Massa aksi tampak berorasi sambil membawa bendera hingga spanduk. 

"Segera bebaskan saudara Alwi dan Bapak Ade Sukandar atas pelaporan dugaan pengancaman," ujar Koordinator aksi sekaligus juru bicara Front Perjuangan Rakyat (FPR), Sujak Supriadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 4 Desember 2019.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Ada empat tuntutan yang disampaikan selain meminta kedua rekannya dibebaskan. Tuntutan lainnya yaitu, minta intimidasi ke masyarakat Teluk Jakarta dihentikan, mendorong polisi mengusut tuntas dan mengadili pihak perusahaan hingga minta Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi dan proyek pembangunan di pesisir Teluk Jakarta.

Aksi ini tidak berlangsung lama karena perwakilan massa sudah bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya dan menyampaikan tuntutannya. Menurut Sujak, penyidik mengaku tidak bisa memberikan kepastian terkait kapan ditangguhkannya penahanan dua nelayan Dadap tersebut. Penyidik beralasan masih harus berkoordinasi dengan petinggi terkait.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

"Kami ketemu penyidiknya, kami ingin mem-follow up upaya penangguhan penahanan yang kita sampaikan sejak 15 November 2019, sampai hari ini upaya itu belum dapat direspons baik. Mereka (penyidik) masih mengajukan ke pimpinan direktur penyidik itu saja," katanya. 

Untuk diketahui, Alwi dan Ade ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak pengembang reklamasi Pulau C. Kedua nelayan diduga melakukan perbuatan ancaman dengan kekerasan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya.

Ilustrasi mobil polisi.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Polda Metro Jaya berjanji akan profesional terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024