Geruduk Polda Metro Jaya, Nelayan Minta Polisi Lepas Dua Rekannya

Warga mendatangi Polda Metro Jaya meminta dua nelayan rekan mereka dibebaskan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Markas Polda Metro Jaya digeruduk warga Kampung Dadap dan Kamal Muara, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Mereka minta polisi melepaskan dua rekan mereka, dua nelayan bernama Alwi dan Ade yang ditahan karena melakukan protes terkait aktivitas kapal di Pulau Reklamasi.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Mereka berorasi di pintu masuk Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Akibat adanya aksi ini, arus lalu lintas ke arah Mapolda Metro sempat tersendat. Sebab, mereka memakan setengah badan jalan. Massa aksi tampak berorasi sambil membawa bendera hingga spanduk. 

"Segera bebaskan saudara Alwi dan Bapak Ade Sukandar atas pelaporan dugaan pengancaman," ujar Koordinator aksi sekaligus juru bicara Front Perjuangan Rakyat (FPR), Sujak Supriadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 4 Desember 2019.

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Ada empat tuntutan yang disampaikan selain meminta kedua rekannya dibebaskan. Tuntutan lainnya yaitu, minta intimidasi ke masyarakat Teluk Jakarta dihentikan, mendorong polisi mengusut tuntas dan mengadili pihak perusahaan hingga minta Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi dan proyek pembangunan di pesisir Teluk Jakarta.

Aksi ini tidak berlangsung lama karena perwakilan massa sudah bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya dan menyampaikan tuntutannya. Menurut Sujak, penyidik mengaku tidak bisa memberikan kepastian terkait kapan ditangguhkannya penahanan dua nelayan Dadap tersebut. Penyidik beralasan masih harus berkoordinasi dengan petinggi terkait.

Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Petani Hingga Nelayan

"Kami ketemu penyidiknya, kami ingin mem-follow up upaya penangguhan penahanan yang kita sampaikan sejak 15 November 2019, sampai hari ini upaya itu belum dapat direspons baik. Mereka (penyidik) masih mengajukan ke pimpinan direktur penyidik itu saja," katanya. 

Untuk diketahui, Alwi dan Ade ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak pengembang reklamasi Pulau C. Kedua nelayan diduga melakukan perbuatan ancaman dengan kekerasan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers

Oknum Pegawai Komdigi Minta Setoran 2 Minggu Sekali ke Website Judol Agar Tak Diblokir

Para pemilik website judi online wajib menyetor uang tiap dua minggu sekali ke pegawai dan staf ahli Komdigi jika tak mau websitenya diblokir

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024