Hepatitis Menyebar, Pemkot Depok Tanggung Biaya Berobat Korban
- www.pixabay.com/Prylaler
VIVA – Pemerintah Kota Depok menanggung seluruh biaya pengobatan untuk mereka yang terjangkit virus hepatitis A di kota itu. Kasus yang telah mewabah di SMP Negeri 20 Depok ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) karena menyebar hingga ke wilayah lain di Depok.
Kepala Dinkes Kota Depok dr Novarita mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, jika telah ditetapkan sebagai KLB, semua biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah.
“Tapi hanya untuk yang dirawat di kelas tiga di RSUD Depok. Intinya, harus ada rekomendasi dari pihak sekolah atau ada kaitannya, maka itu kami tanggapi, seperti anggota keluarganya atau temannya, yang penting ada datanya akan kita cover,” katanya.
Novarita mengatakan, dana yang disiapkan berasal dari anggaran bantuan tidak terencana yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Status KLB diberlakukan sejak 20 November hingga 20 Januari 2019. Dinas telah menyebar surat keterangan kewaspasdaan dini kepada seluruh camat, lurah, puskesmas, rumah sakit, dan instansi lain agar segera melaporkan apabila menemukan gejala-gejala yang menunjukkan hepatitis A, seperti pusing, mual, demam serta kulit dan mata kekuningan.
Dinas menerima laporan adanya ratusan murid yang terjangkit hepatitis A di SMPN itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel terhadap 70 orang, sebanyak 51 di antaranya positif terjangkit hepatitis A.
Dinas sempat menyebut kondisi itu masuk dalam KLB parsial karena hanya terjadi di satu wilayah, yakni SMPN 20. Namun karena terus menyebar, akhirnya meningkat menjadi KLB. Tetapi Dinas belum mengumumkan wilayah mana saja yang terdampak virus itu.