BK DPRD DKI Putuskan William PSI Bersalah
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVAÂ - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI mengungkap bahwa anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana bersalah. Menurut Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi, William, politikus PSI berusia 23 tahun itu melakukan kesalahan ringan dengan mengunggah temuan-temuan janggal dalam ajuan APBD DKI 2020.
"Hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan," ujar Nawawi saat dihubungi pada Jumat, 29 November 2019.
Nawawi menyampaikan William secara spesifik melanggar aturan kode etik yaitu pasal 13 ayat (2) Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006. Tindakan William mengunggah ajuan janggal merupakan sikap kritis, namun tidak proporsional karena malah melakukan pengungkapan ke media dan media sosial.
"(Pelanggaran William) salah satu di antaranya yaitu tidak proposional," ujar Nawawi.
Nawawi juga mengemukakan, jika proporsional, William seharusnya mempersoalkan temuan ke eksekutif, juga rapat-rapat komisi yang tepat. Atas kesalahan William, teguran resmi dilayangkan supaya ia selanjutnya terus menjaga kode etik sebagai wakil rakyat daerah.
"Tak mungkin juga memberikan sanksi berat untuk tindakan itu. Kan aturan kode etik ini berlaku untuk seluruh anggota dewan," ujar Nawawi.
Sebelumnya diberitakan, William dilaporkan ke BK DPRD DKI atas tindakannya mengungkap keberadaan sejumlah ajuan janggal di usulan APBD DKI 2020. Menurut Sugiyanto, pelapor yang merupakan seorang warga Jakarta, William dinilai melanggar kode etik karena ajuan anggaran saat ini masih dalam proses pembahasan bersama komisi-komisi di DPRD.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial," ujar Sugiyanto melalui keterangannya, dikutip pada Selasa, 5 November 2019. (ren)