Putusan Kasus Perdata First Travel Ditunda, Isak Tangis Korban Pecah
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Sejumlah korban biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali kecewa lantaran sidang putusan atas gugatan perdata aset perusahaan tersebut ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
“Bapak, ibu majelis hakim belum siap bacakan putusan hari ini. Insya Allah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barta, Senin, 25 November 2019.
Setelah menyampaikan pernyataannya, hakim pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali dan pergi meninggalkan ruang sidang. Alhasil, sejumlah korban yang sejak pagi mendatangi Pengadilan Negeri Depok dengan pakaian muslim serba hitam itu pun, sontak berteriak dan tak sedikit yang menangis mendengar pernyataan hakim. “Allahuakbar, Allahuakbar, innalillahi wa innailaihi roji'un,” teriak jemaah serempak.
Bahkan salah satu jemaah yang tak kuasa menahan kesedihan sempat jatuh pingsan. Korban terpaksa ditandu keluar ruang pengadilan oleh rekan-rekannya yang lain. “Tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” ujar para jemaah riuh di ruang Pengadilan Negeri Depok.
Hari ini, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang putusan gugatan perdata aset First Travel. Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.