Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Ditindak Per Hari Ini
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Penggunaan skuter listrik di Ibu Kota tidak lagi bisa bebas melintas di trotoar dan jalan raya mulai hari ini, Senin 25 November 2019. Aturan ini diterapkan setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik beberapa waktu lalu.
Skutet listrik hanya bisa digunakan di tempat tertentu seizin pengelola tempat tersebut. Jika ada yang coba-coba masih menggunakannya di jalan raya dan trotoar hari ini, mereka akan ditindak polisi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, pertama pihaknya akan melakukan teguran.
"Penindakannya ada dua. Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 25 November 2019
Apabila sudah ditegur namun si pengguna masih saja bandel polisi terpaksa melakukan penilangan. Polisi berharap masyarakat bisa mengerti. Pasalnya, sosialisasi dan uji coba sendiri sudah dilakukan. Penindakan yang dilakukan terhadap pengendara adalah disita skuternya.
"Jadi kita langsung, jika sudah diperingatkan berkali-kali, yang pertama tadi masalah represif non yudisial tadi, ditegur, disuruh balik sudah, mengulangi berkali-kali ngulangin juga kita tindak. Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar, menambahkan apabila skuter listrik yang digunakan bukan milik pribadi melainkan sewaan juga akan tetap ditilang.
Polisi akan tetap menyita kendaraannya meski bukan milik pribadi. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat seperti kendaraan bodong.
Pelanggar akan didata dengan surat tilang yang akan diteruskan ke pengadilan. Polisi pun angkat tangan jika pihak penyewa minta ganti rugi kepada pengemudi. Semua urusan tergantung kesepakatan pihak penyewa dan yang menyewakan.
"Ya sama kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya. Kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara," kata Fahri menambahkan.