Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Terancam Denda Rp250 Ribu

Pengguna skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan standar penggunaan otoped atau skuter listrik. Bagi pengendara skuter listrik yang tidak sesuai kriteria keamanan, pengendara bakal ditindak atau ditilang oleh petugas kepolisian. 

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Operasi penertiban pengguna skuter listrik di jalan raya akan mulai dilakukan pada  Senin, 25 November 2019. "Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2019.

Ia menambahkan, otoped atau skuter listrik merupakan personal mobility device atau alat mobilitas personal. Sehingga, lanjut dia, untuk keamanan pengguna dan pengendara kendaraan bermotor lainnya, pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun. 

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Selain itu, pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor. "Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," ujarnya.

Terkait dengan rencana penilangan pengguna skuter listrik yang tidak sesuai dengan standar keamanan, Polri akan mengenakan Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024