OC Kaligis Buka-bukaan Alasannya Gugat Anies Baswedan
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA - Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait pengangkatan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
OC Kaligis buka-bukaan soal alasannya masih 'ngotot' melayangkan gugatan itu kepada Anies. OC juga mengaku meminta agar Anies memecat BW dari jabatannya di TGUPP.
"Benar, gugatannya sudah jalan," kata OC saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 22 November 2019.
Dia menilai pengangkatan BW tak sejalan dengan komitmen Anies untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Menurut OC, Anies tidak tepat menempatkan BW di TGUPP karena tidak sesuai dengan tujuannya untuk membentuk pejabat yang bersih.
"Yang bersih aja, jangan yang orang-orang yang bermasalah. Itu dia berlagak alim, tahu-tahu penjahat besar juga. Iya (BW)," kata dia.
Dia menjelaskan pelaksanaan sidang terkait gugatan ini juga sebetulnya sudah digelar sebelumnya. Namun, proses sidang di pengadilan akan dilanjutkan pada Selasa, 26 November mendatang.
"Sudah berapa kali sidang, kan sudah banyak beritanya di koran-koran. Kita sudah berapa kali kok sidangnya, kita selasa lagi nanti sidang lagi untuk BW," kata dia.
Saat ditanyai terkait komentar Anies yang mempersilakan gugatannya itu dilanjutkan, OC hanya mengingatkan lagi komitmen Anies terkait pemerintahan yang bersih.
"Anies kan bilang selalu menjaga pemerintahan yang bersih, terpidana kok dipasang. Itu kan tempat basah itu dia punya tempat. Dia urus IMB, mengenai reklamasi dia urus, macam-macam kan, masalah tanah," kata dia.
Pada hari ini, Gubernur Anies juga telah menanggapi gugatan OC Kaligis itu. Menurut Anies, semua warga berhak menggunakan jalur hukum. Dia menegaskan juga menghormati hak OC Kaligis sebagai warga negara.
"Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya. Kan dia proses ke pengadilan, nah kita tunggu saja. Pokoknya gini, kalau soal ada tuntutan silakan aja dituntut. Kita hormati hak warga negara," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta. (ase)