Anies Baswedan Terancam Tak Digaji 6 Bulan
- Humas Pemprov DKI
VIVA – Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta agar segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.
Pemerintah pusat memberi tenggat hingga 30 November tahun ini supaya APBD disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Jika tidak dilakukan atau molor, pemerintah berencana menjatuhkan sanksi kepada kedua lembaga tersebut.
"Ya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Jumat 22 November 2019.
Syarifuddin menerangkan, aturan batas pengesahan APBD sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan sanksi penundaan gaji selama enam bulan. Namun, sanksi itu tak ujug-ujug diambil. Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi terlebih dulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan.
"Kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi, kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi. Jadi gitu prinsipnya bukan serta-merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.
Sedianya menurut Syarifuddin, pemerintah daerah diberi waktu untuk menyusun anggaran, mulai dari perencanaan sampai pembahasan dengan legislatif. Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) diberikan waktu maksimal 6 minggu untuk diterima DPRD sebelum selanjutnya dibahas lagi lewat R-APBD.
Oleh karenanya, kata dia, waktu luang yang disediakan digunakan untuk semaksimal mungkin merampungkan penyusunan anggaran tersebut.
"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam Peraturan Perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," kata dia.