Penyerobot Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Kena Tilang, Mulai Hari Ini
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda 4 atau lebih yang menyerobot jalur sepeda akan diberi sanksi tilang, mulai hari ini.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya di jalur sepeda. Sebab, sudah ada peraturan gubernur yang mengatur akan hal ini.
"Mulai hari ini (penindakan) peraturannya Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda. Sudah diundangkan," ujarnya di kawasan fX Sudirman, Jumat, 22 November 2019.
Ada beberapa macam sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Pengendara roda dua dan roda empat dikenakan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda 4 yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan perda DKI," ujarnya.
Nilai retribusi bagi sepeda motor sebesar Rp250 ribu per hari dan roda 4 atau lebih Rp500 ribu per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif, atau akan terus berkali lipat apabila denda tak kunjung dibayarkan.
Dia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian terkait sistem penindakan maupun pengawasan. Penindakan dibagi dalam dua cara yaitu statis, dimana petugas akan disiagakan sesuai jadwal kerja dan kedua bersifat mobile.
"Jadi tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda," katanya.