Mulai Hari Ini, Skuter Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta resmi melarang skuter listrik melintas di jalan raya Ibu Kota.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," ujar Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Syafrin Liputo, di kawasan fX Sudirman, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Keberadaan skuter listrik di jalan raya diyakini sangat membahayakan bagi pengguna dan pengemudi lain, alhasil skuter listrik dilarang di jalan raya. Apalagi, skuter listrik sampai sekarang belum punya standar keamanan khusus guna melindungi pengguna. "Sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf menambahkan, kawasan tertentu yang sementara diperbolehkan mengendarai skuter listrik adalah pusat perbelanjaan, stadion dan taman. Tapi hal itu harus seizin pengelola tempat tersebut.
Dia mengingatkan, siapapun yang menggunakannya ke jalan raya akan ditindak. Polisi akan menegur pengguna jika melaju di jalan raya. Untuk itu, ia mengaku pihaknya akan gencar mengawasi skuter listrik di jalan raya mulai Senin, 25 November 2019. Namun larangan skuter listrik berkendara di jalan raya sudah dilakukan sejak hari ini.
"Jika sudah ditegur masih kukuh juga, kita lakukan tindakan yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya. Sekarang sudah dilarang dilakukan di jalan umum, kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya berikan izin ya silakan," kata Yusuf.