Terkuak, Penyebab Kuli Bangunan Ditagih Pajak Rolls Royce Ratusan Juta
- tvOne
VIVA – Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, membeberkan asal muasal kuli bangunan bernama Dimas Agung Prayitno sampai namanya tercatat menunggak pajak mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom.
Berawal ketika pihaknya melakukan door to door kepada para pemilik mobil mewah di wilayah Jakarta Barat pada 19 November lalu. Pihaknya lantas mendatangi salah seorang penunggak pajak di Jalan Mangga Besar IV P, Jakarta Barat. Sebab, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tertera adalah nama Dimas.
Tapi, saat didatangi mobil yang dicari tidak ada. Hal yang tampak adalah pemukiman kumuh. Dimas sendiri sempat terkaget-kaget saat ditagih tunggakan pajak hingga Rp160 juta. "Dia (Dimas) sempat bingung," katanya saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis, 21 November 2019.
Lantas, lanjut Joko, pihaknya mewawancarai Dimas apakah pernah meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada seseorang. Sempat menjawab tidak, tapi akhirnya setelah diingat-ingat ia mengaku pernah melakukannya.
Dimas mengaku meminjamkannya ke seorang teman pada 2017 silam. Namun, dia tak bertanya untuk apa. "Kebanyakan dipinjam KTP-nya, mungkin enggak tahu dibuat apa dan biasanya diiming-imingi sejumlah uang yang enggak seberapa,” ujar dia.
Hingga kini belum diketahui siapa yang mencatut identitasnya. Pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pemilik aslinya. Namun, sebagai langkah awal, pihaknya memblokir STNK sambil menunggu pemilik mobil melunasi pajak. Pemilik asli juga wajib menyesuaikan dengan identitasnya yang asli.
“Sekarang sudah diblokir atas nama Dimas Agung Prayitno. Tinggal nunggu pemilik aslinya aja nanti suatu saat akan muncul,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, mobil Rolls Royce Phantom ini pajaknya jatuh tempo pada Agustus 2019. Tapi, hingga November 2019 ini belum juga dibayarkan.
Catut Nama
Joko menambahkan, kasus seperti ini bukan baru kali ini terjadi. Sepanjang Januari 2019 hingga November 2019 ditemukan 28 unit kendaraan yang pemiliknya mencatut indentitas orang lain. Hal tersebut diketahui saat orang-orang yang namanya dicatut tersebut mendaftar sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Modus semacam ini, lanjut Joko, biasanya guna menghindari pajak progresif atau menyamarkan uang hasil pencucian uang. Karena itu, Joko minta agar tak sembarangan meminjamkan KTP. Hal yang paling sering terjadi tidak mendapatkan fasilitas KJP maupun rumah DP 0 persen karena persyaratannya, ialah tidak punya kendaraan roda empat yang mewah.
“Sudah kami blokir mobil mewah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar. Ya bisa dikatakan mobilnya jadi bodong karena STNKnya sudah tidak berlaku,” kata Joko.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, mengatakan dari 2.190 kendaraan mewah yang ada di kawasan Jakarta Barat, 228 di antaranya menunggak pajak.
Total, tunggakan 228 kendaraan mewah itu mencapai Rp7.719.094.500. Kendaraan yang masuk kategori kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar.
"Untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak (totalnya) sebesar Rp60.830.781.620," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 20 November 2019.