Kasus Sukmawati, Polisi Masih Klarifikasi Pelapor

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi memastikan proses penyelidikan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya, masih terus bergulir.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Hingga saat ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Edy Pramono mengatakan, pihaknya masih memanggil para pelapor yang ada untuk mengklarifikasi laporan mereka terhadap anak Presiden pertama Soekarno itu. Sebab, bukan cuma satu laporan terhadap Sukmawati yang masuk ke tempatnya, namun ada beberapa.

"Kemudian terkait kasus pelaporan Sukmawati itu kita masih lakukan klarifikasi memanggil para pelapor itu," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 21 November 2019.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Untuk itu, Gatot minta waktu agar penyidik bisa rampung memeriksa para pelapor lebih dulu. Setelah itu, baru penyidik bisa memanggil saksi-saksi, ahli, hingga akhirnya Sukmawati selaku terlapor. Apabila memang ditemukan adanya unsur pidana maka laporan akan naik ke penyidikan. "Ini masih tahapan penyelidikan nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, terkait pernyataan dirinya yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Laporan dilakukan oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), Jumat, 15 November 2019.

Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/7393/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum. Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya Sukmawati dilaporkan oleh anggota Korlabi Ratih Puspa Nusanti," kata Damai kepada VIVAnews, Sabtu, 16 November 2019.
 

Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Konten kreator Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Palembang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024