DPRD DKI Kaji Pemangkasan Usulan 52 Raperda di 2020

Suasana sidang DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengkaji rencana pemangkasan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas lembaga parlemen daerah itu. Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Dedi Supriadi, usulan yang saat ini ada 52 raperda akan dirampingkan.

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua Umum Muhammadiyah Bilang Begini

"(Usulan 52 raperda) masih sangat banyak," kata Dedi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Rabu 20 November 2019.

Dedi menyampaikan raperda-raperda yang diusulkan, mulai dari pengembangan budaya lokal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga optimalisasi kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). Sementara, raperda yang dikaji untuk ditunda pembahasannya atau digabungkan dengan raperda lain misalnya raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

"Ini kan belum diperas nih. Juga ada (raperda) yang beririsan atau kita juga berpikir menyatukan beberapa raperda dalam satu perda," ujar Dedi.

Dia juga mengemukakan DPRD DKI menilai bahwa secara optimal diprediksi hanya akan ada 20 raperda yang dibahas di 2020. Jumlah itu ditambah empat raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahannya.

Soal Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Nasdem: Jangan Ambil Keputusan saat Emosional

"Dari diskusi dengan eksekutif, terutama biro hukum, sebenarnya yang sudah terbayang (akan dibahas) 20 raperda," lanjut Dedi. (ren)

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024