DPRD DKI Prioritas Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun Depan

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akan memprioritaskan upaya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket

Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi, prioritas ittu dilakukan pada masa kerja DPRD DKI di 2020. "Mudah-mudahan (Perda KTR) bisa kita selesaikan di 2020," ujar Dedi, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Dedi menyampaikan, pemrioritasan dilakukan karena rancangan Perda tidak tuntas dibahas DPRD DKI periode 2014-2019. Rencana pembahasan baru mengemuka menjelang akhir masa jabatan para anggota dewan, yang bertepatan dengan dimulainya tahapan Pemilu 2019.

Standardisasi Bungkus Rokok, Bagaimana Idealnya?

"Kita tahu ya rekan-rekan periode 2014-2019 memang dikejar waktu, kemudian 2018-2019, memasuki tahun-tahun politik, mungkin ini (Raperda KTR) terlewat," ujar Dedi.

Dedi mengemukakan, Perda KTR akan menjadi dasar hukum yang tegas untuk pengaturan-pengaturan area merokok. Hak-hak warga yang tidak merokok akan lebih terlindungi, namun para perokok juga bisa tetap menghisap rokok di area-area tertentu.

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

"Kita tidak bisa melarang untuk merokok. Yang bisa kita lakukan adalah mengatur bagaimana supaya merokok itu tidak menghilangkan hak-hak orang untuk menghirup udara sehat," ujar Dedi.
 

Ilustrasi rokok

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai melanggar hak konsumen.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025