Diperiksa Polisi soal Meme Joker Anies, Ade Armando: Level Klarifikasi

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI, Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang dibuat anggota DPD RI, Fahira Idris terhadapnya. Dia hadir mengenakan batik hitam bermotif bunga.

Viral! Pemuda Diduga Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi, Polres Asahan Buka Suara

"Saya datang ke Krimsus (Kriminal Khusus) Polda berkaitan laporan mengenai FB (Facebook) saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker itu," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 20 November 2019.

Ade tak nampak didampingi pengacara saat tiba di sana. Namun, kata dia, ada pengacara yang akan mendampinginya menghadapi laporan ini.

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polantas Aceh Turun ke Jalan Berbagi Takjil

Menurutnya, karena ini masih panggilan pertama ia merasa tak perlu didampingi pengacara. Pasalnya, menurut dia panggilan baru sebatas klarifikasi semata.

"Kalau masih level klarifkasi, tanpa kuasa hukum gak apa-apa. Tapi, beliau (pengacara) akan datang," ujar dia lagi.

Nasib 8 Brimob Polda Sulut usai Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang

Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh senator asal Jakarta Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Fahira menilai, laporannya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ilustrasi tawuran

Nasib Apes Pria di Jakbar Lerai Perang Sarung Nyawanya Malah Melayang

Malang sekali nasib pria berinisial FK. Bagaimana tidak, maksud baiknya di bulan suci Ramadan ini malah berujung maut baginya.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025