228 Mobil Mewah di Jakarta Barat Belum Bayar Pajak, Nunggak Rp7 Miliar

Ilustrasi mobil mewah
Sumber :
  • Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VIVA – Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, mengatakan dari 2.190 kendaraan mewah yang ada di kawasan Jakarta Barat, 228 di antaranya menunggak pajak.

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Total, tunggakan 228 kendaraan mewah itu mencapai Rp7.719.094.500. Kendaraan yang masuk kategori kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar.

"Untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak (totalnya) sebesar Rp60.830.781.620," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 20 November 2019.

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Meski begitu, dirinya tidak merinci siapa pemilik 228 pemilik kendaraan mewah ini. Apakah ada dari kalangan artis, hingga pejabat. Dia mengaku dalam beberapa kasus kepemilikan kendaraan mewah didapati kendaraan tersebut memakai identitas milik orang lain. Hal ini dilakukan agar menghindari pajak progresif.

Salah satu contohnya semisal seorang kuli bangunan yang tinggal di Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakbar. Namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak Rp167 juta. Dia menambahkan, selain 228 kendaraan yang belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp4.407.950.150 dan 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp1.498.818.500.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Kendaraan yang diblokir kebanyakan karena pemilik asli menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif. Lebih lanjut pihaknya mengimbau pemilik kendaraan mewah untuk segera melunasi pajaknya mengingat saat ini sedang diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019. Sehingga tidak ada alasan tidak mau melakukannya.

"Terhadap BBN kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan masih ada 1.500 pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan mereka tahun ini. Dari jumlah itu, tidak sedikit yang memang lalai dan menghindar untuk membayar pajak.

"Memang masih ada 1.500 unit," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa 12 November 2019.

Alasannya, lanjut dia, ada yang memang karena pemiliknya terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Tapi, tak bisa dipungkiri ada alasan karena mereka menghindari bayar pajak. Jumlah ini sangat banyak ditemui.

Karena itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat kategori kendaraan mewah adalah yang berharga di atas Rp1 miliar. Dengan harga mobil sebesar itu, maka pajak yang harus dibayar rata-rata Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya