Begini Cara agar Lulusan IPDN Dapat Gaji Rp28 Juta di Pemprov DKI

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN, juga para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara umum, bisa mendapat take home pay atau total penghasilan awal dengan nilai Rp28 juta jika bekerja Pemprov DKI Jakarta. 

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dibebastugaskan

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir, besaran itu bisa diraih jika para CPNS, memiliki kemampuan mumpuni. Lantas, dengan cepat menduduki jabatan struktural di pemerintahan.

"Jika yang bersangkutan menjadi jabatan struktural, maka kompenen tunjangannya bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaran Rp28 juta," ujar Chaidir saat dihubungi pada Selasa, 19 November 2019.

Daftar Lengkap Rangkaian Acara Perayaan Tahun Baru 2025 di Jakarta

Chaidir menyampaikan, sebelum menduduki jabatan struktural, para PNS, mula-mula akan mendapat take home pay Rp19.949.000. Jumlah itu terdiri atas gaji sebesar Rp2.579.000, ditambah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan nilai Rp17.370.000.

"Dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil, sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS seratus persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000," ujar Chaidir.

Pemprov DKI Gelar Doa dan Zikir Akhir Tahun di Monas, Ini Lokasi Parkir yang Perlu Diketahui

Chaidir juga mengemukakan, Pemprov DKI tidak memungkiri besarnya potensi penghasilan menjadi salah satu daya tarik bekerja di Pemda Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo sempat mengungkap lulusan IPDN juga banyak yang mengincar bekerja di DKI.

"Pendapat pak menteri ada benarnya, sehingga para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," ujar Chaidir.

Sebelumnya diberitakan, Tjahjo mengaku tak mudah melakukan reformasi birokrasi dan pemotongan eselon III dan IV, seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal Baru

Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025