Bos First Travel Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Andika Surachman, bos First Travel, terpidana kasus penipuan umrah murah, dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun VIVAnews, Anniesa Hasibuan (istri Andika) dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan (adik ipar Andika) dilimpahkan dari Rutan Depok ke Lapas Khusus Wanita, di Bandung, Jawa Barat.
Belakangan diketahui, kedua wanita itu lebih dulu dipindahkan sejak beberapa bulan lalu, sedangkan Andika belum lama ini. Pihak Rutan Depok memastikan, keduanya dipindahkan sesuai dengan prosedur dan tidak ada kaitannya dengan kondisi yang belakangan ini menyedot perhatian publik.
“Yang pertama kondisi Rutan sudah melebihi kapasitas. Kemudian karena memang lapas wanita adanya di Bandung ya, kita pindahkan ke sana untuk istri dan adik ipar Andika. Sedangkan Andika kita limpahkan ke Lapas Gunung Sindur,” kata Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo, Selasa, 19 November 2019
Alasan lainnya ketiga bos First Travel itu dipindahkan karena masa hukuman yang cukup tinggi. “Mereka ini kan divonis cukup tinggi. Ini kami lakukan sudah sesuai prosedur,” kata Bawono.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin hakim ketua Sobandi memvonis suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Dalam risalah putusan setebal 1.300 halaman itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk Anniesa Hasibuan. Masing-masing juga dijatuhi denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Soebandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Mei 2018.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui karena juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Sebelumnya, ketiga bos First Travel itu didakwa melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah. First Travel sejak tahun 2011 menyelenggarakan promo paket perjalanan umrah murah, dengan ketentuan pemberangkatan dilakukan setahun kemudian, setelah biaya perjalanannya dibayar lunas calon jemaah.
Salah satu promo umrah murah yang ditawarkan First Travel tahun 2017 adalah dengan hanya membayar biaya Rp14.300.000 per jemaah. Biaya itu meliputi fasilitas perjalanan ibadah umrah selama sembilan hari dengan penginapan hotel bintang tiga.
Tak mengherankan, jika peminat promo umrah murah ini membeludak. Berdasarkan data yang disampaikan jaksa penuntut umum, pendaftar biro perjalanan umrah First Travel mencapai 93.295 calon jemaah. Adapun total uang calon jemaah yang telah disetorkan ke First Travel senilai Rp1,3 triliun.