Pengemudi Camry yang Tabrak Skuter Listrik Ditahan

Kapolda Metro Jaya (depan) Irjen Gatot Eddy Pramono
Sumber :
  • VIVAnews / Eduward Ambarita

VIVA – Pria berinisial DH ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penangkapan terhadap yang bersangkutan usai dirinya menabrak pengemudi skuter listrik, belum lama ini. DH ditangkap dan langsung ditahan untuk proses penyelidikan.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2019.

Menurut Gatot, pelaku dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menewaskan dua orang, pada kejadian penanganan tersebut, juga terdapat korban luka-luka.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar, menegaskan bahwa penabrak enam pengguna skuter listrik Grab Wheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah ditetapkan jadi tersangka.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Dalam gelar perkara itu, petugas menaikkan status pria berinisial DH itu menjadi tersangka. Dia membuat dua di antara pengguna skuter listrik itu meninggal dan empat lainnya luka-luka dan diketahui mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 13 November 2019.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024