Ini Puluhan Ikat Pinggang Mewah Bos First Travel yang Disita Negara

Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika kala berlibur di luar negeri.
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Kejaksaan Negeri Depok bakal segera melelang barang bukti sitaan dalam kasus tindak pidana penipuan umrah First Travel. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh aset First Travel diserahkan kepada negara.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung,  Direktur Utama First Travel Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, dan Direktur First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dengan hukuman 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp10 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan. 

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan.mahkamahagung.go.id, barang bukti yang disita dalam kasus First Travel mencapai ratusan yang akan dilelang. Di antaranya terdapat puluhan ikat pinggang mewah berbagai merek. Berikut ini puluhan ikat pinggang yang disita dari First Travel:  

1.  Sepuluh buah ikat pinggang merek Louis Vuitton

2.  Satu buah ikat pinggang merek Tamino Lamborghini 

3.  Enam buah ikat pinggang merek Hermes

4. Satu buah ikat pinggang merek Pierre Cardin 

5. Satu buah ikat pinggang merek Moscino

6. Satu buah ikat pinggang merek Night Mares 

7. Satu buah ikat pinggan merek Pannei

8. Dua buah ikat pinggang merek Mont Blanc 

9. Satu buah ikat pinggang merek M&S 

10. Satu buah ikat pinggang merek Top Man

11. Satu buah ikat pinggang merek Gucci 

12. Tiga buah ikat pinggang merek Nihil 

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

13. Satu buah ikat pinggang merek Zara

(ren)

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024