Jadi Tersangka, Penabrak Skuter Listrik Tak Ditahan Cuma Wajib Lapor
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepolisian tidak menahan pengendara Toyota Camry berinisial DH yang menabrak rombongan pengguna skuter listrik GrabWheels, meskipun sudah jadi tersangka. DH hanya dikenakan wajib lapor.
"Kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 November 2019.
Polisi memastikan kalau surat-surat mengemudi milik tersangka DH lengkap saat kejadian. Baik itu Surat Izin Mengemudi, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Dia menegaskan kembali, tidak ditahannya DH karena kewenangan penyidik bukan karena ada alasan lain. Di mana alasannya adalah karena DH diyakini tidak akan melarikan diri, kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tak akan menghilangkan barang bukti.
"Jadi, itu pertimbangan dari penyidik. Sehingga, saya garis bawahi bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," ujarnya.
Kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019. Dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.
Menurut Alan Darmasaputra, kakak salah satu korban meninggal, Ammar Nawar Tridarma, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu lalu. Adiknya bersama sejumlah temannya memang sengaja datang ke kawasan Gelora Bung Karno untuk bermain skuter listrik GrabWheels.