Otoped Terlarang di Trotoar Jakarta

Trotoar di Jalan Sudirman Jakarta
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat

VIVA – Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta akan melarang skuter listrik yang saat ini sedang digemari masyarakat, digunakan di trotoar-trotoar di Jakarta.

Pakai Skuter Listrik Rp19 Jutaan Ini Bisa Jadi Pusat Perhatian

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pelarangan akan dilaksanakan melalui regulasi di tingkat daerah.

"Kami sudah sampaikan bahwa otoped (skuter listrik) tidak boleh ada di trotoar," ujar Syafrin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 13 November 2019.

Ada Galian Pipa Air, Dishub Rekayasa Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Mulai Besok

Syafrin menyampaikan, Dishub DKI sudah berkoordinasi dengan operator skuter listrik. Operator itu adalah perusahaan transportasi online Grab.

"Kita siapkan regulasinya. Kemarin siang, kita sudah panggil Grab," ujar Syafrin.

Viral! Mobil Pengunjung Monas Dikempiskan Gegara Parkir Liar, Dishub DKI Angkat Bicara

Syafrin juga mengemukakan, area lain di mana skuter listrik akan dilarang adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga kawasan Car Free Day (CFD). Sekali pun dianggap inovasi dalam moda transportasi, keberadaannya kerap mengganggu pejalan kaki sehingga perlu diregulasi.

"Itu (skuter listrik) mengganggu pejalan kaki," ujar Syafrin. [mus]

Ilustrasi mengisi freon AC mobil

Terpopuler: Pengendara Lawan Arus, Jangka Waktu Freon AC Mobil Habis

Berita tentang pengendara lawan arus dan jangka waktu freon AC mobil habis, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025