Otoped Terlarang di Trotoar Jakarta

Trotoar di Jalan Sudirman Jakarta
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat

VIVA – Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta akan melarang skuter listrik yang saat ini sedang digemari masyarakat, digunakan di trotoar-trotoar di Jakarta.

Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pelarangan akan dilaksanakan melalui regulasi di tingkat daerah.

"Kami sudah sampaikan bahwa otoped (skuter listrik) tidak boleh ada di trotoar," ujar Syafrin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 13 November 2019.

Skuter Listrik Ini Dijual Terbatas, Harganya Bukan Main

Syafrin menyampaikan, Dishub DKI sudah berkoordinasi dengan operator skuter listrik. Operator itu adalah perusahaan transportasi online Grab.

"Kita siapkan regulasinya. Kemarin siang, kita sudah panggil Grab," ujar Syafrin.

Awas Kena Macet, Ini Rekayasa Lalu Lintas Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Syafrin juga mengemukakan, area lain di mana skuter listrik akan dilarang adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga kawasan Car Free Day (CFD). Sekali pun dianggap inovasi dalam moda transportasi, keberadaannya kerap mengganggu pejalan kaki sehingga perlu diregulasi.

"Itu (skuter listrik) mengganggu pejalan kaki," ujar Syafrin. [mus]

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sampai saat ini masih membahas terkait adanya wacana menaikkan tarif TransJakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta terbuka dalam menerima b

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024