Cerita di Balik Anggaran Lem Aibon DKI Rp82 Miliar
- Humas DKI
VIVA – Polemik ajuan anggaran lem Aibon senilai Rp82 miliar dalam usulan Rancangan APBD DKI Jakarta 2020, masih jadi kontroversi. Meskipun Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan penjelasan terkait munculnya anggaran-anggaran janggal di RAPBD 2020, namun tetap saja isu lem Aibon ini terus menggelinding.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI, Saefullah mengatakan, sejak kasus anggaran lem Aibon ini bergulir, jajarannya langsung menginvestigasi siapa yang membuat dan apa penyebabnya.
Dari hasil investigasi Pemprov DKI, diperoleh bahwa anggaran tersebut diketahui merupakan anggaran Belanja Operasional Pendidikan (BOP) dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Saat ditanya pihak yang meng-input, mengaku sengaja menuliskan dummy, agar memperoleh nilai anggaran.
"Alasannya sebagai dummy, karena saat itu usulan dari sekolah, itu ada 2.100 (sekolah), itu belum masuk komponennya," kata Saefullah dalam diskusi ILC tvOne, Selasa malam, 12 November 2019.
Saefullah menerangkan, dummy anggaran ini muncul, karena komponen rincian kegiatan belum masuk dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, ia menjamin, tidak ada niatan SKPD DKI yang jumlahnya mencapai 700, untuk menyimpangkan anggaran.Â
"Saya jaminannya, saya TAPD, karena saat eksekusinya sulit anggaran bukan soal perencanaan, karena kami komitmen pelaksanaan dan pengawasnnya juga sempurna," ujarnya.
Soal polemik anggaran janggal seperti lem Aibon ini, lanjut Saefullah, juga pernah terjadi di era Ahok. Berupa anggaran penghapus papan tulis, yang jumlahnya tidak rasional.Â
"Jadi, untuk kejanggalan seperti ini Pak Gubernur dua kali menyampaikan arahan kepada SKPD. Sepertinya ada kesulitan SKPD, karena komponennya belum siap, itu kadis, lurah, camat. Nanti, setelah dianggap final input, tetapi masih bisa berubah, kalau ada masukan dari masyarakat atau DPRD," ungkapnya. (asp)